Kamus Terminologi Hukum adalah kamus hukum praktis yang disusun dari pengalaman seorang penerjemah dan juru bahasa hukum selama lebih dari tiga puluh tahun. Terminologi yang terdapat di dalam kamus ini sangat diperlukan oleh pelaku hukum di Indonesia dalam kegiatan sehari-hari. Terminologi yang ada di dalamnya sangat lumrah dipakai oleh pengacara, notaris, konsultan hukum dalam kegiatan persidangan, pembuatan kuasa, kontrak, perjanjian dan lain sebagaimanya. Kelebihan dari kamus terminologi hukum ini adalah terminologi yang diberikan bukan sekedar satu kata, atau frasa, tetapi juga diberikan contoh dalam konteks pemakaian dalam tataran yang lebih tinggi, seperti dalam frasa atau bahkan kalimat. Di samping itu, kamus ini terus diperbaharui, pembendaharaan terminologinya terus ditambah, sehingga kamus ini akan semakin kaya dan lengkap ke depannya. Semoga kamus ini bisa membantu masyarakat awan, siswa dan mahasiswa dan khusus penerjemah dan juru bahasa dalam memahami terminologi hukum bahasa Indonesia dan Inggris
Legal Terminology Dictionary is a practical legal dictionary compiled based on experiences of a legal translator and interpreter from his services for more than thirty years. The terms of art available in this dictionary are very much needed by law professionals in Indonesia in their daily services. The technical terms found in this dictionary are commonly practiced and used by lawyers, notaries, legal consultants and counsels in the court exchanges and hearing, drawing up power of attorney, contracts, agreement and so forth. The advantage of this legal terminology dictionary is that the terminology provided is not only single word or phrase but it is also provided in context if higher levels, such as, phrase and even sentence. In addition, this dictionary is continuously updated by the author, the terminologies are continuously added therefore it will become a rich and complete dictionary in the future. Wish this dictionary will be helpful for layman, students and university students and particularly translator and interpreter to understand Indonesian and English Legal Terminology.